Rabu, 16 Januari 2013

TUGAS KKPI 2

Penjelasan Freeware, shareware, Opensource, Simbol Copyright, Simbol Trademark, Simbol Registerd.

  • Perangkat gratis  ( Freeware )
Software adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis "untuk disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produk perangkat gratis, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas.
  • Shareware
Perangkat lunak kongsi (bahasa Inggris: Shareware) mengacu kepada perangkat lunak berpemilik yang disediakan untuk pengguna tanpa membayar secara uji coba dan sering di batasi oleh koombinasi dari fungsi, ketersedian, atau kenyamanan.
Perangkat lunak kongsi sering ditawarkan sebagai unduhan dari sebuah situs web atau sebagai cakram padat disertai dengan sebuah bacaan seperti koran atau majalah. Alasan di balik perangkat lunak kongsi adalah memeberikan pembeli kesempatan untuk mencoba menggunakan program sebelum membeli lisensi untuk versi lengkap dari perangkat lunak kongsi tersebut.

  • Opensource
Perangkat lunak sumber terbuka (Inggris: open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.
Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.

  • Copyright (+) Author’s Right (=) Hak Cipta
Istilah copyright memiliki simbol “huruf C dalam lingkaran”. Simbol ini masuk dalam simbol tipe ketiga, yaitu simbol yang telah digunakan secara luas oleh masyarakat. Untuk mengetahui apa makna hukum yang terkandung dari simbol copyright tersebut, mari kita tinjau sedikit mengenai hukum copyright.
Copyright adalah suatu jenis hak yuridis yang fokusnya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan perbanyakan secara eksklusif terhadap suatu karya. Istilah ini konon berawal di Inggris dan lahir seiring dengan tumbuhnya industri percetakan. Dengan demikian, hukum ini memang sengaja dibuat untuk mengakomodir kepentingan bisnis para borjuis percetakan sahaja. Para pengarang justru tidak memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Beberapa negara di luar Inggris yang dikenal kuat tradisi filsafatnya, seperti Jerman, Perancis, dan Belanda, tidak menyukai model pengaturan semacam itu. Mereka berpendapat bahwa suatu perbanyakan tidak mungkin dilakukan jika naskahnya tidak ada. Oleh karena itu, mereka memandang bahwa pengarang kedudukannya lebih penting daripada pencetak atau penerbit. Akibatnya mereka membuat hukum yang memberikan hak-hak khusus kepada pengarang dan mereka tidak mau menyebut peraturan yang memuat hak itu dengan nama copyright. Peraturan itu kemudian disebut Auteurswet di Belanda dan Jerman, serta Droit de Auteur di Perancis; yang jika di-bahasa-inggris-kan, maka istilah tersebut berbunyi: Author’s Right.
Pada masa Hindia Belanda, Auteurswet juga diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1912. Setelah merdeka, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Kebudayaan 1952 untuk, salah satu tujuannya, merumuskan bahasa Indonesia yang sesuai untuk istilah tersebut. Pada akhirnya dicapailah kesepakatan bahwa istilah Auteurswet diganti dengan istilah Hak Cipta. Keengganan para peserta Kongres menggunakan istilah Hak Memperbanyak (Copyright) menunjukkan penolakan mereka terhadap aturan hukum yang semata-mata menekankan pada aspek kapitalisme, sedangkan tidak dipakainya lagi istilah Hak Pengarang (Author’s Right) menunjukkan bahwa mereka tidak ingin adanya suatu hukum yang sama sekali menafikan perlindungan terhadap investasi dan bisnis. Oleh karena itu, mereka ingin ada satu istilah yang dapat menggabungkan kedua konsep tersebut; suatu istilah hukum yang seimbang untuk mengakomodir kedua kepentingan. Oleh karena itu, lahirlah istilah Hak Cipta, sebagai istilah hybrid hasil perkawinan kedua konsep tersebut. Namun demikian, walaupun peserta Kongres berhasil merumuskan istilah Hak Cipta, tetapi mereka tidak membuat padanan katanya dalam bahasa inggris. Akibatnya kini istilah Hak Cipta diterjemahkan sebagai: Copyright. Capeee deh!
Dalam pengaturan di Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), istilah Hak Cipta tersebut kemudian digunakan untuk mendefinisikan hak yang disebut sebagai Hak Ekonomis. Sedangkan, istilah yang digunakan untuk mengatur mengenai author’s right adalah Hak Moral. Dalam konteks Hak Cipta, kita harus dapat membedakan siapa yang disebut Pencipta dan siapa yang disebut Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah orang yang menciptakan suatu karya, sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang secara hukum memiliki Hak Cipta atas suatu Ciptaan. UUHC menyatakan bahwa Hak Moral adalah milik dari Pencipta, sehingga disebut pula Hak Pencipta; sedangkan Hak Cipta adalah milik dari Pemegang Hak Cipta. Oleh karena itu, seorang Pencipta pasti memiliki Hak Pencipta/Hak Moral tetapi belum tentu memiliki Hak Cipta/Hak Ekonomis, sedangkan Pemegang Hak Cipta pasti memiliki Hak Cipta/Hak Ekonomis tetapi belum tentu memiliki Hak Pencipta/Hak Moral. Pencipta dapat kehilangan Hak Cipta/Hak Ekonomis atas karyanya jika Ia mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Sama dengan hak lainnya dalam lingkup hak kekayaan intelektual, hak cipta pada esensinya adalah hak eksklusif atau hak untuk memonopoli. Artinya, terhadap suatu karya HANYA pemegang hak cipta-lah yang legal untuk melakukan kegiatan perbanyakan, pengumuman, dan perbanyakan-pengumuman. Pihak lain yang ingin melakukan pula kegiatan tersebut secara legal harus meminta IZIN dari pemegang hak cipta. Karena itu, konstruksi hukum hak cipta sesungguhnya sangat sederhana. Siapapun yang melakukan kegiatan perbanyakan, pengumuman, atau perbanyakan-pengumuman terhadap suatu karya tanpa izin dari pemegang hak cipta dipandang telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
copyright.jpg
Nah kembali ke persoalan simbol, makna hukum dari huruf C yang dilingkari itu adalah pernyataan dari pemegang hak cipta kepada siapa saja bahwa Ia lah yang menjadi pemilik hak cipta atas karya tersebut. Simbol tersebut sama sekali tidak merepresentasikan tindakan pemberian lisensi. Karena itu, siapa saja yang ingin memperbanyak, mengumumkan, atau memperbanyak-mengumumkan karya tersebut harus terlebih dahulu minta izin padanya. Melakukan tindakan-tindakan itu tanpa izin adalah suatu pelanggaran hukum, walaupun belum tentu si pelaku mendapat keuntungan ekonomis dari perbuatannya. Dalam konteks itulah maka simbol tersebut memiliki makna yang sama dengan frase ALL RIGHTS RESERVED. Simbol tersebut semakin punya makna yang represif, karena orang yang memanfaatkan karya tersebut tanpa izin dapat dilaporkan ke Polisi dan dijatuhi sanksi pidana berupa pemenjaraan.






Registered®

http://i752.photobucket.com/albums/xx164/andriandwell/foto%20download%20gambar%20lucu/tr.jpg

Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

Arti dari trademark™,

Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam.

http://i752.photobucket.com/albums/xx164/andriandwell/foto%20download%20gambar%20lucu/trademark-1.gif

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar