Penjelasan Freeware, shareware, Opensource, Simbol Copyright, Simbol Trademark, Simbol Registerd.
- Perangkat gratis ( Freeware )
Software adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware
yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu
percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para
pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis "untuk
disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankan
hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan
selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskan untuk berhenti
mengembangkan sebuah produk perangkat gratis, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas.
- Shareware
Perangkat lunak kongsi (bahasa Inggris: Shareware)
mengacu kepada perangkat lunak berpemilik yang disediakan untuk
pengguna tanpa membayar secara uji coba dan sering di batasi oleh
koombinasi dari fungsi, ketersedian, atau kenyamanan.
Perangkat
lunak kongsi sering ditawarkan sebagai unduhan dari sebuah situs web
atau sebagai cakram padat disertai dengan sebuah bacaan seperti koran
atau majalah. Alasan di balik perangkat lunak kongsi adalah memeberikan
pembeli kesempatan untuk mencoba menggunakan program sebelum membeli
lisensi untuk versi lengkap dari perangkat lunak kongsi tersebut.
- Opensource
Perangkat lunak sumber terbuka (Inggris: open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya
terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan.
Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban
terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan.
Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai
suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat
lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat
bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.
Semua perangkat lunak bebas
adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak
sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang
dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.
- Copyright (+) Author’s Right (=) Hak Cipta
Istilah copyright memiliki simbol
“huruf C dalam lingkaran”. Simbol ini masuk dalam simbol tipe ketiga,
yaitu simbol yang telah digunakan secara luas oleh masyarakat. Untuk
mengetahui apa makna hukum yang terkandung dari simbol copyright
tersebut, mari kita tinjau sedikit mengenai hukum copyright.
Copyright
adalah suatu jenis hak yuridis yang fokusnya adalah memberikan
perlindungan hukum terhadap tindakan perbanyakan secara eksklusif
terhadap suatu karya. Istilah ini konon berawal di Inggris dan lahir
seiring dengan tumbuhnya industri percetakan. Dengan demikian, hukum ini
memang sengaja dibuat untuk mengakomodir kepentingan bisnis para
borjuis percetakan sahaja. Para pengarang justru tidak memperoleh
perlindungan hukum yang layak.
Beberapa
negara di luar Inggris yang dikenal kuat tradisi filsafatnya, seperti
Jerman, Perancis, dan Belanda, tidak menyukai model pengaturan semacam
itu. Mereka berpendapat bahwa suatu perbanyakan tidak mungkin dilakukan
jika naskahnya tidak ada. Oleh karena itu, mereka memandang bahwa
pengarang kedudukannya lebih penting daripada pencetak atau penerbit.
Akibatnya mereka membuat hukum yang memberikan hak-hak khusus kepada
pengarang dan mereka tidak mau menyebut peraturan yang memuat hak itu
dengan nama copyright. Peraturan itu kemudian disebut Auteurswet di
Belanda dan Jerman, serta Droit de Auteur di Perancis; yang jika
di-bahasa-inggris-kan, maka istilah tersebut berbunyi: Author’s Right.
Pada
masa Hindia Belanda, Auteurswet juga diberlakukan di Indonesia sejak
tahun 1912. Setelah merdeka, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres
Kebudayaan 1952 untuk, salah satu tujuannya, merumuskan bahasa Indonesia
yang sesuai untuk istilah tersebut. Pada akhirnya dicapailah
kesepakatan bahwa istilah Auteurswet diganti dengan istilah Hak Cipta.
Keengganan para peserta Kongres menggunakan istilah Hak Memperbanyak
(Copyright) menunjukkan penolakan mereka terhadap aturan hukum yang
semata-mata menekankan pada aspek kapitalisme, sedangkan tidak
dipakainya lagi istilah Hak Pengarang (Author’s Right) menunjukkan bahwa
mereka tidak ingin adanya suatu hukum yang sama sekali menafikan
perlindungan terhadap investasi dan bisnis. Oleh karena itu, mereka
ingin ada satu istilah yang dapat menggabungkan kedua konsep tersebut;
suatu istilah hukum yang seimbang untuk mengakomodir kedua kepentingan.
Oleh karena itu, lahirlah istilah Hak Cipta, sebagai istilah hybrid
hasil perkawinan kedua konsep tersebut. Namun demikian, walaupun peserta
Kongres berhasil merumuskan istilah Hak Cipta, tetapi mereka tidak
membuat padanan katanya dalam bahasa inggris. Akibatnya kini istilah Hak
Cipta diterjemahkan sebagai: Copyright. Capeee deh!
Dalam
pengaturan di Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), istilah Hak Cipta
tersebut kemudian digunakan untuk mendefinisikan hak yang disebut
sebagai Hak Ekonomis. Sedangkan, istilah yang digunakan untuk mengatur
mengenai author’s right adalah Hak Moral. Dalam konteks Hak Cipta, kita
harus dapat membedakan siapa yang disebut Pencipta dan siapa yang
disebut Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah orang yang menciptakan suatu
karya, sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang secara hukum
memiliki Hak Cipta atas suatu Ciptaan. UUHC menyatakan bahwa Hak Moral
adalah milik dari Pencipta, sehingga disebut pula Hak Pencipta;
sedangkan Hak Cipta adalah milik dari Pemegang Hak Cipta. Oleh karena
itu, seorang Pencipta pasti memiliki Hak Pencipta/Hak Moral tetapi belum
tentu memiliki Hak Cipta/Hak Ekonomis, sedangkan Pemegang Hak Cipta
pasti memiliki Hak Cipta/Hak Ekonomis tetapi belum tentu memiliki Hak
Pencipta/Hak Moral. Pencipta dapat kehilangan Hak Cipta/Hak Ekonomis
atas karyanya jika Ia mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Sama
dengan hak lainnya dalam lingkup hak kekayaan intelektual, hak cipta
pada esensinya adalah hak eksklusif atau hak untuk memonopoli. Artinya,
terhadap suatu karya HANYA pemegang hak cipta-lah yang legal untuk
melakukan kegiatan perbanyakan, pengumuman, dan perbanyakan-pengumuman.
Pihak lain yang ingin melakukan pula kegiatan tersebut secara legal
harus meminta IZIN dari pemegang hak cipta. Karena itu, konstruksi hukum
hak cipta sesungguhnya sangat sederhana. Siapapun yang melakukan
kegiatan perbanyakan, pengumuman, atau perbanyakan-pengumuman terhadap
suatu karya tanpa izin dari pemegang hak cipta dipandang telah melakukan
perbuatan yang melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Nah
kembali ke persoalan simbol, makna hukum dari huruf C yang dilingkari
itu adalah pernyataan dari pemegang hak cipta kepada siapa saja bahwa Ia
lah yang menjadi pemilik hak cipta atas karya tersebut. Simbol tersebut
sama sekali tidak merepresentasikan tindakan pemberian lisensi. Karena
itu, siapa saja yang ingin memperbanyak, mengumumkan, atau
memperbanyak-mengumumkan karya tersebut harus terlebih dahulu minta izin
padanya. Melakukan tindakan-tindakan itu tanpa izin adalah suatu
pelanggaran hukum, walaupun belum tentu si pelaku mendapat keuntungan
ekonomis dari perbuatannya. Dalam konteks itulah maka simbol tersebut
memiliki makna yang sama dengan frase ALL RIGHTS RESERVED. Simbol
tersebut semakin punya makna yang represif, karena orang yang
memanfaatkan karya tersebut tanpa izin dapat dilaporkan ke Polisi dan
dijatuhi sanksi pidana berupa pemenjaraan.
Registered®

Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
Arti dari trademark™,
Paten
adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi
atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam.

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam.

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
