Fitri's Blog
Rabu, 11 September 2013
Rabu, 13 Februari 2013
TUGAS KKPI 3
Sistem keamanan informasi (information security) memiliki
empat tujuan yang sangat mendasar, yaitu :
-
Availability
Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya
miliknya sendiri. Untuk memastikan
bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi
yang memang menjadi haknya.
-
Confidentiality
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat
diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya orang-orang yang ingin
mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
-
Integrity
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya.
Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan
percuma.
-
Legitimate Use
Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang
tidak berhak.
A. Beberapa Tekhnik pencurian data dan cara mengatasinya
1.
Teknik Session Hijacking
Dengan session
hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang
dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi
situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang
benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya
komputer di rumah, kantor, dsb.

Gambar 3. Teknik Session Hijacking
2.
Teknik Packet Sniffing
Pada teknik ini hacker
melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan
dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi
masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client
sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.

Gambar 4. Teknik Packet Sniffing
3.
Teknik DNS Spoofing
Pada teknik ini hacker
berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan
informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini
hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce
asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan
membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com,
www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah,
ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Untuk mengatasi
masalah tersebut di atas dapat
dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan
demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa
melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat
mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya
certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu
webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring
paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service
(DoS)

Gambar 5. Teknik DNS Spoofing
4.
Teknik Website Defacing
Pada teknik ini hacker
melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti
isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung
akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.
Untuk mengatasi masalah
di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki
security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang
dapat masuk ke situs tersebut.

Gambar 6. Tehnik Website Defacing
Rabu, 16 Januari 2013
TUGAS KKPI 2
Penjelasan Freeware, shareware, Opensource, Simbol Copyright, Simbol Trademark, Simbol Registerd.
- Perangkat gratis ( Freeware )
Software adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware
yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu
percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para
pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis "untuk
disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankan
hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan
selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskan untuk berhenti
mengembangkan sebuah produk perangkat gratis, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas.
- Shareware
Perangkat lunak kongsi (bahasa Inggris: Shareware)
mengacu kepada perangkat lunak berpemilik yang disediakan untuk
pengguna tanpa membayar secara uji coba dan sering di batasi oleh
koombinasi dari fungsi, ketersedian, atau kenyamanan.
Perangkat
lunak kongsi sering ditawarkan sebagai unduhan dari sebuah situs web
atau sebagai cakram padat disertai dengan sebuah bacaan seperti koran
atau majalah. Alasan di balik perangkat lunak kongsi adalah memeberikan
pembeli kesempatan untuk mencoba menggunakan program sebelum membeli
lisensi untuk versi lengkap dari perangkat lunak kongsi tersebut.
- Opensource
Perangkat lunak sumber terbuka (Inggris: open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya
terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan.
Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban
terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan.
Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai
suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat
lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat
bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.
Semua perangkat lunak bebas
adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak
sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang
dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.
- Copyright (+) Author’s Right (=) Hak Cipta
Istilah copyright memiliki simbol
“huruf C dalam lingkaran”. Simbol ini masuk dalam simbol tipe ketiga,
yaitu simbol yang telah digunakan secara luas oleh masyarakat. Untuk
mengetahui apa makna hukum yang terkandung dari simbol copyright
tersebut, mari kita tinjau sedikit mengenai hukum copyright.
Copyright
adalah suatu jenis hak yuridis yang fokusnya adalah memberikan
perlindungan hukum terhadap tindakan perbanyakan secara eksklusif
terhadap suatu karya. Istilah ini konon berawal di Inggris dan lahir
seiring dengan tumbuhnya industri percetakan. Dengan demikian, hukum ini
memang sengaja dibuat untuk mengakomodir kepentingan bisnis para
borjuis percetakan sahaja. Para pengarang justru tidak memperoleh
perlindungan hukum yang layak.
Beberapa
negara di luar Inggris yang dikenal kuat tradisi filsafatnya, seperti
Jerman, Perancis, dan Belanda, tidak menyukai model pengaturan semacam
itu. Mereka berpendapat bahwa suatu perbanyakan tidak mungkin dilakukan
jika naskahnya tidak ada. Oleh karena itu, mereka memandang bahwa
pengarang kedudukannya lebih penting daripada pencetak atau penerbit.
Akibatnya mereka membuat hukum yang memberikan hak-hak khusus kepada
pengarang dan mereka tidak mau menyebut peraturan yang memuat hak itu
dengan nama copyright. Peraturan itu kemudian disebut Auteurswet di
Belanda dan Jerman, serta Droit de Auteur di Perancis; yang jika
di-bahasa-inggris-kan, maka istilah tersebut berbunyi: Author’s Right.
Pada
masa Hindia Belanda, Auteurswet juga diberlakukan di Indonesia sejak
tahun 1912. Setelah merdeka, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres
Kebudayaan 1952 untuk, salah satu tujuannya, merumuskan bahasa Indonesia
yang sesuai untuk istilah tersebut. Pada akhirnya dicapailah
kesepakatan bahwa istilah Auteurswet diganti dengan istilah Hak Cipta.
Keengganan para peserta Kongres menggunakan istilah Hak Memperbanyak
(Copyright) menunjukkan penolakan mereka terhadap aturan hukum yang
semata-mata menekankan pada aspek kapitalisme, sedangkan tidak
dipakainya lagi istilah Hak Pengarang (Author’s Right) menunjukkan bahwa
mereka tidak ingin adanya suatu hukum yang sama sekali menafikan
perlindungan terhadap investasi dan bisnis. Oleh karena itu, mereka
ingin ada satu istilah yang dapat menggabungkan kedua konsep tersebut;
suatu istilah hukum yang seimbang untuk mengakomodir kedua kepentingan.
Oleh karena itu, lahirlah istilah Hak Cipta, sebagai istilah hybrid
hasil perkawinan kedua konsep tersebut. Namun demikian, walaupun peserta
Kongres berhasil merumuskan istilah Hak Cipta, tetapi mereka tidak
membuat padanan katanya dalam bahasa inggris. Akibatnya kini istilah Hak
Cipta diterjemahkan sebagai: Copyright. Capeee deh!
Dalam
pengaturan di Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), istilah Hak Cipta
tersebut kemudian digunakan untuk mendefinisikan hak yang disebut
sebagai Hak Ekonomis. Sedangkan, istilah yang digunakan untuk mengatur
mengenai author’s right adalah Hak Moral. Dalam konteks Hak Cipta, kita
harus dapat membedakan siapa yang disebut Pencipta dan siapa yang
disebut Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah orang yang menciptakan suatu
karya, sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang secara hukum
memiliki Hak Cipta atas suatu Ciptaan. UUHC menyatakan bahwa Hak Moral
adalah milik dari Pencipta, sehingga disebut pula Hak Pencipta;
sedangkan Hak Cipta adalah milik dari Pemegang Hak Cipta. Oleh karena
itu, seorang Pencipta pasti memiliki Hak Pencipta/Hak Moral tetapi belum
tentu memiliki Hak Cipta/Hak Ekonomis, sedangkan Pemegang Hak Cipta
pasti memiliki Hak Cipta/Hak Ekonomis tetapi belum tentu memiliki Hak
Pencipta/Hak Moral. Pencipta dapat kehilangan Hak Cipta/Hak Ekonomis
atas karyanya jika Ia mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Sama
dengan hak lainnya dalam lingkup hak kekayaan intelektual, hak cipta
pada esensinya adalah hak eksklusif atau hak untuk memonopoli. Artinya,
terhadap suatu karya HANYA pemegang hak cipta-lah yang legal untuk
melakukan kegiatan perbanyakan, pengumuman, dan perbanyakan-pengumuman.
Pihak lain yang ingin melakukan pula kegiatan tersebut secara legal
harus meminta IZIN dari pemegang hak cipta. Karena itu, konstruksi hukum
hak cipta sesungguhnya sangat sederhana. Siapapun yang melakukan
kegiatan perbanyakan, pengumuman, atau perbanyakan-pengumuman terhadap
suatu karya tanpa izin dari pemegang hak cipta dipandang telah melakukan
perbuatan yang melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Nah
kembali ke persoalan simbol, makna hukum dari huruf C yang dilingkari
itu adalah pernyataan dari pemegang hak cipta kepada siapa saja bahwa Ia
lah yang menjadi pemilik hak cipta atas karya tersebut. Simbol tersebut
sama sekali tidak merepresentasikan tindakan pemberian lisensi. Karena
itu, siapa saja yang ingin memperbanyak, mengumumkan, atau
memperbanyak-mengumumkan karya tersebut harus terlebih dahulu minta izin
padanya. Melakukan tindakan-tindakan itu tanpa izin adalah suatu
pelanggaran hukum, walaupun belum tentu si pelaku mendapat keuntungan
ekonomis dari perbuatannya. Dalam konteks itulah maka simbol tersebut
memiliki makna yang sama dengan frase ALL RIGHTS RESERVED. Simbol
tersebut semakin punya makna yang represif, karena orang yang
memanfaatkan karya tersebut tanpa izin dapat dilaporkan ke Polisi dan
dijatuhi sanksi pidana berupa pemenjaraan.
Registered®

Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
Arti dari trademark™,
Paten
adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi
atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam.

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam.

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Rabu, 09 Januari 2013
Profil dan Artikel tentang Multimedia
Nama : Fitri Ria Saputri
Kelas : XII Multimedia A
No. Absen : 08
Alasan saya memilih kejuruan Multimedia karena saya ingin mempelajari lebih banyak tentang komputer ,Desain grafis.
Artikel Mengenai Multimedia
Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Abstract
Multimedia technology is combine computer hardware and software with electronics technology, developing along with using most multimedia technology in aspect activity. Multimedia CBT application is hoped will help BAPEDALDA duty to presentation or visualization : sampling technique, procedure, laboratory tools visualization, laboratory analyst technique which follow role of government with understanding laboratory environment to accurate data result, than it’s can give precise information to community who need it. This activity is cooperation informatic division in Indonesian Institute of sciences with BAPEDALDA east java.
Intisari
Teknologi Multimedia merupakan perpaduan dari teknologi komputer baik perangkat keras maupun perangkat lunak dengan teknologi elektronik, perkembangan serta pemanfaatan teknologi multimedia banyak digunakan hampir diseluruh aspek kegiatan.
Pada aplikasi multimedia CBT ini diharapkan akan membantu dalam tugas – tugas Bapedalda dalam mempersentasikan atau memvisualisasikan: teknik – teknik sampling, prosedur – prosedur, visualisai peralatan lab, teknik analisis laboratorium yang diikuti dengan aturan pemerintah dll, serta tentang pemahaman peran laboratorium lingkungan dalam menghasilkan data – data yang akurat, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Kegiatan ini merupakan kerjasama Pusat Penelitian Pengembangan Informatika dan Ilmu Komputer (PUSLITBANG INKOM) – LIPI dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (BAPEDALDA) - Jawa Barat
Pendahuluan
Lahirnya teknologi multimedia adalah hasil dari perpaduan kemajuan teknologi elektronik, teknik komputer dan perangkat lunak. Kemampuan penyimpanan dan pengolahan gambar digital dalam belasan juta warna dengan resolusi tinggi serta reproduksi suara maupun video dalam bentuk digital, Multimedia merupakan konsep dan teknologi dari unsur - unsur gambar, suara, animasi serta video disatukan didalam komputer untuk disimpan, diproses dan disajikan guna membentuk interaktif yang sangat inovatif antara komputer dengan user, Bila dibandingkan dengan informasi dalam bentuk teks (huruf dan angka) yang umumnya terdapat pada komputer saat ini, tentu informasi dalam bentuk multimedia yang dapat diterima dengan kedua indra penglihatan manusia dalam bentuk yang sesuai dengan aslinya atau dalam dunia yang sesungguhnya (reality).
Guna lebih meningkatkan pemahaman akan peran laboratorium lingkungan dan penguasaan materi yang berkenaan dengan laboratorium lingkungan di tingkat pelaksana (kabupaten atau kota) seperti : jenis alat, materi, bahan, prosedur kerja dan lain – lain diperlukan suatu media yang efektif yang dapat menyampaikan informasi.
Salah satu media informasi yang paling elektif adalah media visualisasi multimedia computer base training (CBT) dalam CDROM yang dijalankan diatas perangkat komputer, dengan konsep multimedia CBT, informasi yang ditampilkan secara efektif dan atraktif, sehingga penyerapan informasi oleh penguna menjadi lebih baik.
Dalam hal ini Bapedalda Jawa Barat memahami betapa pentingnya laboratorium lingkungan dalam pengeloaan lingkungan terutama dalam menghasilkan data – data yang akurat, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dalam pengambilan keputusan.
Pengembangan Multimedia CBT
Dalam Pengembangan Multimedia CBT Laboratorium Lingkungan melalui tahapan – tahapan diantaranya:
1. Penentuan tujuan pengembangan aplikasi dan persyaratan aplikasi
Tujuan dan manfaat yang dicapai dengan pengembangan Multimedia CBT laboratorium lingkungan ini adalah :
• Meningkatkan kesadaran aparat, instansi terkait serta tentang pentingnya suatu laboratorium lingkungan dalam mendukung kegiatan khususnya dalam hal mendapatkan suatu validitas data;
• Tersedianya paket presentasi atraktif terpadu dari beberapa masalah yang lazim terjadi di daerah yang pada akhirnya dapat disadari akan pentingnya “good laboratory practice‿;
• Tersedianya suatu panduan laboratorium lingkungan dalam bentuk visualisasi elektronic yang berisikan peraturan, prosedure kerja, alat – alat laboratorium dan pratik pengukuran terhadap paramenter yang lazim digunakan;
• Tersedianya stock foto slide yang akraktif dan cukup baik dan dapat dipergunakan sekaligus dalam pembuatan layanan masyarakat.
2. Perancangan aplikasi/disain
3. Pembuatan storyboards (alur jalannya aplikasi multimedia)
4. Pembuatan/Pengolahan data –data digital, mencakup hal – hal seperti:
- penentuan jenis data digital yg hendak ditampilkan
- pembuatan dan pengumpulkan materi yang diperlukan
- Digitasi
- Pengolahan data digital dan konversi format data digital
5. Pemrograman aplikasi dengan menggunakan Multimedia Authoring System
6. Pengujian aplikasi
7. Distribusi aplikasi
8. Pemeliharaan aplikasi [1]
Pada tahapan – tahapan ini menghasilkan suatu aplikasi Multimedia CBT laboratorium lingkungan yang dapat dapat dijalankan langsung dari sebuah CDROM pada perangkat komputer berkemampuan multimedia yang memiliki karakteristik utama, meliputi sebagai berikut :
1. Animasi logo Pemda Jawa Barat pada pembukaan
2. Data tentang laboratorium lingkungan di wilayah Jawa Barat
3. Referensi dasar hukum dari laboratorium lingkungan yang lengkap : SK.Gubernur, Kep.Men.Lingkungan hidup
4. Video klip tentang teknik sampling air
5. Video klip yang menggambarkan beberapa proses analisa
Seperti pada gambar 1.Logo menu awal dari Multimedia CBT
DIRIMU YANG SATU
Andai kau tahu
Apa isi hatiku ini ?
Apa yang ku rasakan saat ini ?
Jika kau bisa merasakan
Ku mohon... balas rasa ini !
Ku mohon ungkapkan rasa yang ada di hati mu !
Andai kau tahu...
Hanya dirimulah yang ada di hati..
Hanya nama mu yang terukir di jiwa ..
Hanya wajah mu yag ada di bayangan ku...
Dirimu yang satu ...
Telah menebar cinta di hatiku
Telah membagi rasa indah di hati
Walau hanya aku yang merasakan
Cinta itu timbul ...
Saat ku lihat dirimu
Dan tiba-tiba saja rasa itu timbul
Di hati ku.......karna hanya dirimu di hati ...
Andai kau tahu
Apa isi hatiku ini ?
Apa yang ku rasakan saat ini ?
Jika kau bisa merasakan
Ku mohon... balas rasa ini !
Ku mohon ungkapkan rasa yang ada di hati mu !
Andai kau tahu...
Hanya dirimulah yang ada di hati..
Hanya nama mu yang terukir di jiwa ..
Hanya wajah mu yag ada di bayangan ku...
Dirimu yang satu ...
Telah menebar cinta di hatiku
Telah membagi rasa indah di hati
Walau hanya aku yang merasakan
Cinta itu timbul ...
Saat ku lihat dirimu
Dan tiba-tiba saja rasa itu timbul
Di hati ku.......karna hanya dirimu di hati ...
Langganan:
Postingan (Atom)

